SOSIALISASI
KABUPATEN PAMSIMAS 3
TANGGAL 28 JULI 2016 DI RUANG POLA PEMDA REJANG LEBONG
PEMBUKAAN SOS KAB RL |
Sosialisasi bertujuan
untuk:
SETDA ZULKARNAIN,MT |
- Memberitahukan kepada kecamatan dan desa:
- Program Air Minum dan Sanitasi perdesaan yang ada di kabupaten
- Program Pamsimas di kabupaten,
- Manfaat program bagi masyarakat,
- Peluang bagi desa untuk mendapatkan program
- Tata cara penyusunan proposal dan surat minat.
- Jadwal kerja pemilihan desa
- Anggota Panitia Kemitraan
- Mendapatkan daftar desa yang menyatakan berminat mengajukan proposal
PAKEM PAMSIMAS |
KA BID SOSBUD BAPPEDA |
MATERI SOSIALISASI
- Penjelasan tentang Program Air Minum dan Sanitasi Tingkat Kabupaten
CAMAT DAN KADES |
- Program 100-0-100
- Wilayah capaian akses air minum dan sanitasi di kabupaten
- Program air minum dan sanitasi yang ada di kabupaten ,( misalnya : Pamsimas, PAM-STBM, DAK Infrastruktur, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, Hibah Air Minum Pedesaan, dll)
Penjelasan
Tentang Program Pamsimas
- Calon desa sasaran ditetapkan berdasarkan seleksi dan verifikasi proposal desa
- Parameter penilaian proposal desa terdiri dari:
- Jumlah penduduk yang belum memiliki akses air minum aman,
- Jumlah penduduk yang belum memiliki akses terhadap jamban,
- Jumlah kejadian penyakit diare dalam satu tahun terakhir,
- Biaya per penerima manfaat yang efisien.
KONSULTAN PAMSIMAS |
Desa sasaran ditetapkan berdasarkan evaluasi
Penjelasan Mengenai Prosedur Pemilihan Desa
- Pemilihan calon desa sasaran berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi proposal desa dan surat minat.
- Prosedur pemilihan desa, jadwal penerimaan, verifikasi dan seleksi proposal, pengumuman daftar calon desa sasaran program, sampai penetapan calon desa sasaran.
- Tata cara penyusunan, penyampaian, alamat pengiriman dan batas waktu penyampaian proposal desa (yaitu sampai dengan batas waktu verifikasi)
- Tahapan kegiatan setelah ditetapkan sebagai calon desa sasaran sampai dengan penyusunan dan evaluasi RKM
KASI SOSBUD BAPPEDA DESI |
PESERTA SOSIALISASI
Kepala
Desa (pemerintah desa).
Kader
Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
Badan
Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi
yang ada di desa (jika ada)
Perwakilan
Pemerintah Kecamatan.
Sanitarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar