Kamis, 28 Juli 2016

SOSIALISASI KABUPATEN PAMSIMAS 3




SOSIALISASI KABUPATEN  PAMSIMAS 3

TANGGAL 28 JULI 2016 DI RUANG POLA PEMDA REJANG LEBONG

PEMBUKAAN SOS KAB RL
Sosialisasi  bertujuan untuk:

SETDA ZULKARNAIN,MT
    PAKEM PAMSIMAS
  1. Memberitahukan kepada kecamatan dan desa:
    • Program Air Minum dan Sanitasi perdesaan yang ada di kabupaten
    • Program Pamsimas di kabupaten,
    • Manfaat program bagi masyarakat,
    • Peluang bagi desa untuk mendapatkan program
    • Tata cara penyusunan proposal  dan surat minat.
    • Jadwal kerja pemilihan desa
    • KA BID SOSBUD BAPPEDA
    • Anggota Panitia Kemitraan        
    • Mendapatkan daftar desa yang menyatakan berminat mengajukan proposal

MATERI SOSIALISASI

  1. Penjelasan tentang Program Air Minum dan Sanitasi Tingkat Kabupaten

CAMAT DAN KADES
  1. Program 100-0-100
  2. Wilayah capaian akses air minum dan sanitasi di kabupaten
  3. Program air minum dan sanitasi  yang  ada di kabupaten ,( misalnya : Pamsimas,  PAM-STBM, DAK Infrastruktur, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, Hibah Air Minum Pedesaan, dll)

Penjelasan Tentang Program Pamsimas

      KADES DAN BPSPAM
      1. Kesempatan bagi desa yang mempunyai  kebutuhan pembangunan SPAM
      2. Alokasi bantuan pada desa bervariasi berdasarkan kebutuhan
      3. Target jumlah penerima manfaat  dan pagu BLM kabupaten
      4. Kriteria desa sasaran,
      5. Program Pamsimas  memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Proposal dan RKM



      1. Calon desa sasaran ditetapkan berdasarkan seleksi dan verifikasi proposal desa
      2. Parameter penilaian proposal desa terdiri dari:
        •  Jumlah penduduk yang belum memiliki akses air minum aman,
        •  Jumlah penduduk yang belum memiliki akses terhadap jamban,
        • Jumlah kejadian penyakit diare dalam satu tahun terakhir,
        • Biaya per penerima manfaat yang efisien.

KONSULTAN PAMSIMAS
 Desa sasaran  ditetapkan berdasarkan evaluasi



Penjelasan Mengenai Prosedur Pemilihan Desa

  1. Pemilihan calon desa sasaran berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi proposal desa dan surat minat.
  2. Prosedur pemilihan desa, jadwal penerimaan, verifikasi dan seleksi proposal, pengumuman daftar calon desa sasaran program, sampai penetapan calon desa sasaran.
  3. Tata cara penyusunan, penyampaian, alamat pengiriman dan batas waktu penyampaian proposal desa (yaitu sampai dengan batas waktu verifikasi)
  4. Tahapan kegiatan setelah ditetapkan sebagai calon desa sasaran sampai dengan penyusunan dan evaluasi RKM

KASI SOSBUD BAPPEDA DESI
PESERTA SOSIALISASI

  Kepala Desa (pemerintah desa).

  Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)

  Badan Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi  yang ada di desa (jika ada)

  Perwakilan Pemerintah Kecamatan.

  Sanitarian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar